الحــديث  الأول
 HADITS PERTAMA
 عَنْ  أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ  عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : إِنَّمَا  اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . فَمَنْ كَانَتْ  هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ،  وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا  فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ .
[رواه إماما  المحدثين أبو عبد الله محمد بن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبة البخاري  وابو الحسين مسلم بن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري في صحيحيهما اللذين هما أصح  الكتب المصنفة]
Arti Hadits /  ترجمة  الحديث  :
Dari Amirul  Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khottob radiallahuanhu, dia berkata: Saya  mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya setiap   perbuatan  tergantung niatnya.   Dan  sesungguhnya  setiap  orang  (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia  niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan  Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang  hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin  dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.
(Riwayat dua imam  hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin  Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al  Qusyairi An Naishaburi dan kedua kitab Shahihnya yang merupakan kitab yang  paling shahih yang pernah dikarang) .
 Catatan  :
 Hadits ini merupakan  salah satu dari hadits-hadits yang menjadi inti ajaran Islam. Imam Ahmad dan  Imam syafi’i berkata : Dalam hadits tentang niat ini mencakup sepertiga ilmu.  Sebabnya adalah bahwa perbuatan hamba terdiri dari perbuatan hati, lisan dan  anggota badan, sedangkan niat merupakan salah satu dari ketiganya. Diriwayatkan  dari Imam Syafi’i bahwa dia berkata : Hadits ini mencakup tujuh puluh bab dalam  fiqh. Sejumlah ulama bahkan ada yang berkata : Hadits ini merupakan sepertiga  Islam.
 Hadits ini ada  sebabnya, yaitu: ada seseorang yang hijrah dari Mekkah ke Madinah dengan tujuan  untuk dapat menikahi seorang wanita yang konon bernama : “Ummu Qais” bukan untuk  mendapatkan keutamaan hijrah. Maka orang itu kemudian dikenal dengan sebutan  “Muhajir Ummi Qais” (Orang yang hijrah karena Ummu Qais).
Pelajaran yang  terdapat dalam Hadits / الفوائد من الحديث :
 Niat merupakan  syarat layak/diterima atau tidaknya amal perbuatan, dan amal ibadah tidak akan  mendatangkan pahala kecuali berdasarkan niat (karena Allah ta’ala).
 Waktu pelaksanaan  niat dilakukan pada awal ibadah dan tempatnya di hati.
 Ikhlas dan  membebaskan niat semata-mata karena Allah ta’ala dituntut pada semua amal shalih  dan ibadah.
 Seorang mu’min akan  diberi ganjaran pahala berdasarkan kadar niatnya.
 Semua perbuatan yang  bermanfaat dan mubah (boleh) jika diiringi niat karena mencari keridhoan Allah  maka dia akan bernilai ibadah.
 Yang membedakan  antara ibadah dan adat (kebiasaan/rutinitas) adalah niat.
 Hadits di atas  menunjukkan bahwa niat merupakan bagian dari iman karena dia merupakan pekerjaan hati, dan iman  menurut pemahaman Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah membenarkan dalam hati,  diucapkan dengan lisan dan diamalkan dengan perbuatan.
